Muslim dilarang masuk
Jika mendarat di Pekanbaru, Riau, jangan keburu tersinggung melihat spanduk sejumlah rumah makan saat bulan Ramadan.

Ya, seperti yang dialami pengguna akun jejaring sosial Twitter @maman1965 yang menemukan hal mengejutkan saat mendarat di Pekanbaru, Riau.

"Mendarat di Pekan Baru..... Khusus non-muslim (yg tidak berpuasa)," kicau akun @maman1965.

Di wilayah tersebut, sejumlah rumah makan yang berjualan di bulan Ramadan memasang spanduk bertuliskan seperti ini:

"RESTORAN/RUMAH MAKAN NON-MUSLIM, BAGI UMAT MUSLIM DILARANGMASUK."

Diunggah pula, sejumlah foto rumah makan yang memasang spanduk tersebut.

Ternyata, praktik pemasangan spanduk seperti ini adalah program Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau dan sudah awam terlihat di wilayah itu.

Hal tersebut dijelaskan oleh pengunggah foto tersebut akun @maman1965 dan dikonfirmasi oleh warga Pekanbaru sendiri.

Hal ini berawal dari pertanyaan seorang netizen pengguna akun @martinbob80.

"@maman1965 itu yg bikin pemkotnya ya kang?? spanduknya editable tuh bisa dispin kl yg muslim gak boleh masuk ke situ (di luar bln puasa)," kicau akun @martinbob80.

Pertanyaan itu dijawab oleh akun @maman1965.

"@martinbob80 Pemko yang bikin. Nggak usah berpikir akan dispin, kt hrs selalu berpraduga baik saja," cuitnya.

Akun @martinbob80 kemudian kembali menimpali, "Siap kang!! cm agak was2 aja ama kalimatnya gampang bgt disalah artikan soalnya."

Lalu, pernyataan itu ditanggapi @maman1965, "@martinbob80 Dimana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Warga sini sdh sangat paham."

Ternyata, spanduk itu merupakan bentuk izin operasional dari Pemkot Pekanbaru kepada 135 rumah makan dan restoran nonmuslim untuk bisa buka pada siang hari saat Ramadan tahun ini.

"Angkanya terus bertambah seiring waktu, hingga kemaren sudah 135 izin rumah makan dan restoran nonmuslim yang kami terbitkan," kata Kepala Badan Pelayanan Terpadu Penanaman Modal Kota Pekanbaru Kota Pekanbaru M. Jamil, seperti dikutip dari Antara.

Jamil menjelaskan penerbitan izin RM non muslim ini dikeluarkan sesuai kebijakan bersama Pemko dengan berbagai unsur untuk menertibkan jam operasional tempat makan saat siang hari selama Ramadan.

Meski pengurusan izin itu tidak dipungut biaya, pemilik restoran mesti melampirkan fotokopi KTP, pas foto, fotocopy izin usahanya juga memasang spanduk berukuran 1X4 meter dengan tulisan restoran atau rumah makan nonmuslim.

Artinya bagi yang tetap buka harus sesuai persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Pemkot, dan miliki izin.

Tujuannya untuk menghargai masyarakat yang menunaikan ibadah puasa selama Ramadan.

"Mereka harus mengurus izin ke BPTPM, jika tidak maka ilegal dan patut ditertibkan," tegas dia.

Ia menjelaskan selain izin bagi RM dan restoran yang tetap buka siang hari harus secara transparan mencantumkan spanduk bertuliskan "Rumah Makan nonmuslim".

Walhasil, mereka yang masuk ke sana benar-benar sesuai ketentuan.

(itusalah/tribun)