Salah seorang warga Tapanuli, Sumatera Utara, Muhammad Hidayat melaporkan putra Jokowi, Kaesang Pangarep ke polisi karena melakukan tindakan penyebaran ujaran kebencian. 

Namun dalam surat laporan Muhammad Hidayat ini tinggal di Bekasi. Seperti yang berada di video yotube dengan link https://www.youtube.com/watch?v=Irshg259Y-E Kaesang dianggap melakukan penyebaran ujaran kebencian tersebut.


 Lalu siapakah dan bagaimanakah sosok Muhammad Hidayat S yang telah menuduh Kaesang melakukan ujaran kebencian: Ditelusuri, dari sebuah akun media sosial facebook bernama Muhammad Hidayat S alias MHS sebagaimana tertulis apda akun tersebut. Namun akun tersebut terakhir posting pada bulan November 2016. Bahkan sebelumnya akun tersebut menyampaikan ucapan minta maaf secara terbuka kepada Kapolda Metro Jaya atas ujaran kebencian.


Namun sejak 15 November 2016 akun tersebut tidak terlihat memposting satu hal apapun. Usut punya usut ternyata pemilik akun tersebut ditangkap polisi. 

Berikut link nya: http://news.liputan6.com/read/2654458/pengunggah-video-kapolda-metro-jaya-provokator-ditangkap 

 Berikut kutipan artikel liputan6.com: 

Pengunggah video tentang dugaan Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan sebagai provokator kericuhan demo 4 November, ditangkap. Pria berinisial MHS (52) itu ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat. 

 "Selasa kemarin 15 November 2016, sudah dilakukan penangkapan untuk pelakunya inisialnya MHS umur 52 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di kantornya, Jakarta, Kamis (17/11/2016)....... 

Tidak diketahui kemudian kapan Muhammad Hidayat bebas namun diketahui Muhammad Hidayat dibela oleh 27 pengacara apda saat itu. Sumber: http://news.liputan6.com/read/2664164/tersangka-pengunggah-video-provokasi-kapolda-metro-mogok-makan 

Lalu apakah Muhammad Hidayat S adalah orang yang sama dengan yang melaporkan Kaesang? 

 Terkait NAMA DAN USIA: 

Diketahui pada surat laporan Kaesang, nama pelapor adalah Muhammad Hidayat S. Lahir di Tapanuli, 30 Oktober 1964. Jika asal daerah pelapor adalah dari Tapanuli maka bisa jadi benar berhubung inisial S adalah Simanjuntak.. sumber: https://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2016/11/17/105390/unggah-video-kapolda-saat-aksi-411-aktivis-bela-islam-diciduk-polisi.html 

Kutipannya: 
Muhammad Hidayat Simanjuntak, salah seorang aktivis kemanusiaan yang selama ini kritis terhadap pemerintah dalam menyikapi kasus penistaan al-Qur’an, dikabarkan diamankan aparat kepolisian. Hidayat pengasuh sebuah lembaga sosial bernama Sahabat Muslim yang selama ini sangat giat membantu sesama, khususnya kaum dhuafa di Bekasi dan sekitarnya. 

Pada saat ditangkap tanggal 15 November 2016, Kapolda menyebut umurnya adalah 52 tahun. Ini pun cocok dengan yanga ada di surat pelaporan terhadapa Kaesang. 

TERKAIT ALAMAT: 
Diketahui Muhammad Hidayat saat ditangkap di kontrakannya di Kavling Wisma Asri Bekasi sumber: https://www.salam-online.com/2016/11/dianggap-memprovokasi-lewat-penyebaran-video-kapolda-metro-dalam-aksi-411-hidayat-diciduk-polisi.html 

Alamat ini pun sama dengan alamat dari pelapor Kaesang Jln Palam Perumnas Jakasampurna Bekasi adalah daerah perumahan wisma asri. 

Berikut beberapa postingan Muhammad Hidayat Simanjuntak